BELAJARLAH BIAR MENDAPAT ILMU

Karena Ilmu Adalah Anugerah Yang Maha Kuasa

Selasa, 22 Februari 2011

ADOPSI ENKRIPSI JEFFERSON WHEEL PADA PROTOKOL ONE-TIME PASSWORD AUTHENTICATION UNTUK PENCEGAHAN SNIFFING PADA PASSWORD E-MAIL

Disusun Oleh:

 Andri Setiawan
 M.Azis Ghozali
 Ribut
 Samsuri Arif

Banyak metode yang sering digunakan oleh hacker untuk dapat mengetahui username dan password dari sebuah akun (account). Akun yang dimaksud di sini dapat berupa akun apa saja, seperti akun email, akun jejaring sosial, akun messenger,dan lain sebagainya. Namun, akun yang sering dijadikan sasaran para hacker adalah akun email.Adanya pemikiran bahwa akun email menjadi dasar atau acuan untuk memiliki akun lain seperti messenger juga jejaring sosial membuat hackerselalu mengincar username serta password dari akun email.
Salah satu cara yang digunakan hacker untuk mengetahui informasi akun seseorang adalah sniffing. Sniffing atau dalam konteks pencurian password sering disebut password sniffing adalah suatu teknik pencurian password dengan bantuan perangkat lunak untuk mengambil informasi remote login seperti username dan password[Wang, 2009]. Teknik sniffing relatif sulit diketahui user karena penyerangan dilakukan terhadap protokol dan langsung menyadap informasi akun dari server.Seringkali diketahui adanya sniffer setelah password serta informasi akun lainnya telah tercuri (Anonim, 2005). Password sniffin/ disebut juga Eavesdropping merupakan salah satumetode pencurian password yang membutuhkan perangkat lunak untuk membantu sniffer menyadap informasi login user yang dituju [Brud, 2009]. Ada beberapa program yang disebut packet sniffer yang sering digunakan untuk melakukan pencurian password.Misalnya TCPdump, WireShark, atau Cain & Abel packet sniffer. Pada awalnya program-program sniffer seperti ini digunakan dengan tujuan yang positif, yaitu untuk

mempertahankan jaringan dan sistem agar dapat bekerja normal. Jaringan sniffers digambarkan seperti terlihat pada Gambar 1. Normalnya, snifferdigunakan sebagai asisten manajemen jaringan untuk memonitor dan sebagai fitur analisis yang dapat membantu memecahkan masalah jaringan,mendeteksi intrusi, kontrol atau pengawasan lalu lintas jaringan konten. Tetapi, fitur tersebut juga dapat digunakan oleh hacker sebagai alat mengintai untuk masuk ke komputer lain (Anonim, 2010).
  Namun, seiring perkembangan teknologi, perangkat lunak seperti ini mulai dikembangkan untuk kegunaan yang negatif, yaitu untuk mengambil data dan informasi rahasia user yang tidak terenkripsi selama berlalu-lalang dalam jaringan. Selain itu, beberapa penggunaan negatif sniffer yang merugikan untuk keamanan jaringan antara lain:
a. Penangkapan sandi, yang merupakan alasan
 utama untuk sebagian besar penggunaan
 alat sniffing secara ilegal
b. Menangkap informasi transaksi khusus dan
 bersifat pribadi, seperti username, kredit
 D, rekening, dan password
c. Merekam email atau pesan instan dan
 melanjutkan isinya
d. Beberapa sniffers bahkan dapat mengubah
 informasi target sistem komputer dan
 menyebabkan kerusakan
e. Merusak keamanan jaringan untuk
 mendapatkan otoritas akses yang lebih
tinggi.
 Untuk menanggulangi atau mencegah penyerangan sniffer terhadap suatu jaringan, ada
 beberapa cara yang bisa ditempuh, yaitu: (Anonim, 2010)
1. Penggunaan switch sebagai pengganti Hubdapat menon-aktifkan program sniffer.
2. Enkripsi data dapat mengurangi efek snifferterhadap informasi pribadi
3. One-Time Password untuk mengecoh sniffer mengambil informasi yang tidak signifikan
4. Menolak modus promiscuous agar program sniffer tidak dapat dijalankan.








Gambar 1. Network Sniffing (Wang, 2009)
 Adanya teknik-teknik pencurian password dan informasi rahasia akun tentu saja eresahkan bagi pemilik akun. Dengan adanya aksi-aksi hackerseperti ini tentu dibutuhkan pula upaya pencegahanagar tidak ada satu informasipun yang dapat diketahui oleh pihak-pihak yang tidak ber-kepentingan, sehingga akun yang dimiliki akan aman terjagakerahasiaannya.
Pada penelitian ini kami mengusulkan metode pencegahan sniffing dengan enggunakan teknik One-Time Password dan disisipi teknik enkripsi yang mengadopsi teknik Jefferson wheel.

METODE PENCEGAHAN SNIFFING
Metode pencegahan sniffing menggunakan cara One-Time Password yang telah dikembangkan dengan nama One-Time Password Authentication (OTPA). Teknik One-Time Password bertujuan untuk mengecoh sniffer mengambil informasi yang
sebenarnya. Kemudian metode ini disisipkan teknik enkripsi mengadopsi teknik Jefferson wheel.untuk mengubah data password yang sebenarnya menjadi data yang tidak dimengerti.
Metode ini diilustrasikan seperti pada Gambar 2.
2.1. One-Time Password
One-Time Password (OTP) adalah sebuah password yang hanya berlaku untuk sesi login
tunggal atau transaksi tunggal (Wang, 2009). Secara umum, algoritma dari OTP dibuat secara
random. Namun terdapat tiga pendekatan utama dalam proses generate OTP, yaitu: (Wang, 2009)
a. Berdasarkan “time-synchronization” antara autentikasi server-client yang menyediakan

password (OTP akan bersifat valid bila dalam peride waktu yang singkat).
b. Berdasarkan “mathematical lgorithm”yang memungkinkan generalisasi suatu
 password baru berdasarkan assword ,belumnya.
c. Berdasarkan “mathematical algorithm”, password baru didasari oleh suatu
 tantangan (misalnya : penetapan nilai suatu password secara random akan ditentukan
 oleh server atau detail transaksinya
  Berdasarkan teori ini, telah dibangun sebuah engembangan rotokol autentikasi yang menggunakan OTP, disebut OTPA (One-Time Password Authentication) (Yulianti, 2010). Protokol
 OTPA akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian implementasi.

2.2. One-Time Password Authentication

Protokol One-Time Password Authentication (OTPA) adalah sebuah protokol autentikasi dengan
menggunakan teknik one-time password untuk pengamanan pengiriman informasi login user
(Yulianti, 2008).
2.3. Enkripsi Adopsi Jefferson Wheel

Jefferson Wheel adalah alat yang diciptakan
Thomas Jefferson untuk melakukan enkripsi dan
dekripsi pada masa revolusi Amerika (Brud, 2009).
Pada masa itu, teknik enkripsi Jefferson digunakan
untuk melindungi kerahasiaan pesan diplomatis
kenegaraan Amerika.
Cipher Jefferson melakukan enkripsi dengan
menggunakan prinsip substitusi abjad tunggal,
dimana satu karakter plaintext digantikan dengan
satu karakter lain menggunakan Disk Jefferson
(Gambar 3). Hal ini dilakukan sampai semua
karakter pada plaintext sudah berganti menjadi
karakter-karakter yang terlihat acak dan tidak
beraturan, disebut ciphertext. Proses inilah yang
 selanjutnya disebut sebagai satu tahap enkripsi.
Langkah-langkah enkripsi dan dekripsi Jefferson wheel dapat dilihat pada algoritma yang
diilustrasikan pada gambar
 4. Pada tahun 1923-1942, enkripsi Jefferson dikembangkan oleh US Army dalam bentuk mesin enkripsi M-94. Penggunaan teknik enkripsi ini oleh pihak tentara Amerika Serikat menjadi bukti bahwa enkripsi Jefferson merupakan enkripsi yang powerful. Hal ini juga dikarenakan teknik dekripsinya yang memerlukan pencarian secara exhaustive search sehingga tidak akan dapat
 terpecahkan dengan mudah begitu saja.
 Pada tahun 1923-1942, enkripsi Jefferson dikembangkan oleh US Army dalam bentuk mesin
 enkripsi M-94. Penggunaan teknik enkripsi ini oleh pihak tentara Amerika Serikat menjadi bukti bahwa
 enkripsi Jefferson merupakan enkripsi yang powerful. Hal ini juga dikarenakan teknik dekripsinya yang memerlukan pencarian secara exhaustive search sehingga tidak akan dapat
 terpecahkan dengan mudah begitu saja

Senin, 31 Januari 2011

java Lingkaran

Latihan Java : Menghitung Luas Lingkaran

Di latihan sebelumnya kita telah belajar untuk menghitung luas segitiga , selanjutnya kita akan mencoba cara yang sama untuk meghitung luas lingkaran.

Rumus Luas lingkaran adalah PI*(jari-jari*jari-jari)
dimana PI = 3.14
dan jari - jari = setengah diameter.

berikut adalah code yang akan kita buat, berdasarkan rumus yang telah kita ketahui tersebut.


double pi = 3.14;
int jari = 10; //
double luaslingkaran = pi*(jari*jari);

//print out ke layar
System.out.println("Luas lingkaran : " + luaslingkaran);

Jika telah selesai ditulis, kita dapat jalankan dari menu run->run file ( tombol Shift+F6)

Contoh Program yang telah dijalankan

Kesimpulan
Apa yang kita lakukan pada latihan ini, sama persis dengan latihan kita sebelumnya
, perbedaannya hanya pada implementasi rumus matematik saja. Sehingga kita bisa simpulkan untuk inti dari pelajaran ini adalah :

1. Bagaimana membuat variabel di java
2. Bagaimana melakukan perhitungan di java


Beberapa hal yang juga perlu diperhatikan :
1. Bagaimana cara menulis komentar dengan menggunakan tanda //
2. Bagaimana menulis ke layar dengan menggunakan System.out.println();



Yup!, memang belum banyak yang kita dapat, tapi ingat dengan semangat untuk memulai hal yang kecil maka yang besar akan dapat dicapai. Happy Programming!



Index Java
Latihan Java : Luas Segitiga
Bagaimana Memulai Latihan Java

0 komentar:

Post a Comment

Isi Komentar / Pertanyaan

Minggu, 09 Januari 2011

Miyabi, Ariel dan Luna Maya dalam Satu Film

Miyabi, Ariel dan Luna Maya dalam Satu Film?
Produser akan menunggu Ariel bebas dari kasus hukumnya.
Jum'at, 31 Desember 2010, 12:43 WIB
Irina Damayanti, Beno Junianto
Ariel & Luna Maya (VIVAnews/ Muhamad Solihin)
Meski mendekam dalam rutan Kebun Waru, Bandung karena kasus video asusila yang menjeratnya, bukan berarti karier keartisan Nazriel Ilham alias Ariel Peterpan padam. Rumah produksi Maxima sudah meliriknya.
Ariel ditawari bermain dalam film layar lebar. Sebelumnya Ariel juga pernah menjajal aktingnya sebagai Arai dalam film sekuel Laskar Pelangi, 'Sang Pemimpi'.
Ody Mulya Hidayat, produser Maxima Picture ini menyatakan niatnya membuat film thriller bertema pembunuhan yang dibintangi langsung oleh Ariel.

"Waktu itu aku sempat mau mengajak Ariel main di film saya, tapi karena tersandung kasus, jadi baru menyusun konsep saja, karena saya tahu dia punya potensi besar untuk akting," ujar Ody saat dihubungi , Jumat 31 Desember 2010.

Tidak tanggung-tanggung, ternyata Ody juga berencana mengajak dua bintang wanita sensasional, Luna Maya dan Miyabi, dalam film yang akan digarapnya tersebut.

"Aku pernah diskusi dengan Luna Maya tentang film itu, dia tertarik. Saya juga tawarkan bagaimana kalau mengajak Ariel, dia bilang oke sekali, lalu saya bilang akan mengajak Miyabi, dia juga tidak masalah," kata produser itu.

Lantas, apakah Ody sudah menyiapkan dana khusus untuk membayar honor Luna Maya dan Miyabi dalam film itu? "Saya sudah punya dana khusus untuk mereka bertiga. Tapi tetap harus menunggu Ariel bebas dulu. Dalam film itu imej seksinya juga akan dihilangkan," ucap pria itu dengan lantang. 

Ody juga bercerita bagaimana Miyabi ketagihan berakting dalam film layar lebar Indonesia. "Dia sangat ingin main film lagi di sini, apalagi setelah main di film 'Hantu Tanah Kusir' itu. Dia bilang, sudah bisa beradaptasi dan nyaman dengan para pemain film di sini." (umi)
Baca juga: Kondom Jadi Hiasan Ponsel Diminati di China

Jumat, 31 Desember 2010

Ikan Lele Bermutasi Jadi Pemangsa Manusia


Seekor goonch berukuran 1,8 meter dan berat 75,5 kilogram berhasil ditangkap.
Rabu, 29 Desember 2010, 11:54 WIB
Muhammad Firman
Jeremy Wade dan Goonch Catfish, ikan sejenis 'lele' yang bermutasi menjadi pemakan daging (discovery.com)
VIVAnews - Sejak tahun 1998 hingga 2007, tiga orang lenyap tenggelam mendadak di Great Kali River, sungai yang melintang di perbatasan antara Nepal dan India utara. Hal ini sangat aneh karena kawasan itu bukanlah habitat buaya dan predator air lain.

Terakhir, dari saksi mata yang melihat kejadian, seorang anak terlihat diseret ke dalam air oleh sesuatu yang tampak seperti babi berukuran panjang. Setelah itu, korban tidak pernah terlihat lagi, hidup atau mati. Demikian pula sisa-sisa tubuh ataupun pakaiannya.

Kasus-kasus itu memicu Jeremy Wade, biolog asal Inggris untuk mengamati apa yang ada di dalam sungai tersebut. Pasalnya, serangan hanya terjadi di kawasan tertentu, sepanjang sekitar 6 sampai 8 kilometer. Kawasan itu, menurut keterangan penduduk, merupakan kawasan di mana mereka biasa melarungkan jasad saudara-saudara mereka yang telah meninggal setelah dibakar.

Setelah meneliti menggunakan alat pengukur kedalaman, ia memastikan tidak ada lubang ditemukan, artinya serangan tidak diakibatkan oleh turbulensi yang terjadi di air.

Benar saja, tak lama setelah itu, dari jarak sekitar 1 kilometer dari serangan terakhir, seekor kerbau yang sedang minum di sungai yang hanya memiliki kedalaman 1 meter diserang dan diseret oleh sesuatu dari dalam air.

“Apapun yang mampu menyeret kerbau sebesar itu pasti memiliki ukuran dan bobot seberat 90 sampai 140 kilogram,” ucap Wade, seperti dikutip dari Discovery, 29 Desember 2010.

Dalam penelitian bawah air, Wade menemukan goonch catfish, serupa ikan lele yang memiliki panjang satu meter. Namun ikan itu gagal ditangkap. Penelitian lebih lanjut, diketahui bahwa terdapat beberapa kelompok goonch dan enam di antaranya berukuran sebesar manusia.

Setelah gagal menangkap ikan itu dengan alat pemancing, Wade coba memancing pemunculan ikan itu menggunakan seonggok kayu bakar dan  disusun seolah-olah merupakan bekas kremasi jasad orang meninggal. Ternyata sukses.

Seekor goonch berukuran panjang 1,8 meter dan berbobot 75,5 kilogram, atau 3 kali lebih berat dibanding goonch lainnya berhasil ditangkap. Ikan ini diperkirakan cukup besar dan kuat untuk memakan seorang anak kecil, namun tak cukup besar untuk menyeret dan menyantap seekor kerbau.

Dari keterangan penduduk, Wade menyimpulkan bahwa ‘ikan lele’ itu telah bermutasi menjadi berselera terhadap daging manusia. Ikan juga tumbuh menjadi raksasa setelah terus mengonsumsi daging setengah matang sisa-sisa jasad manusia yang dilarungkan dan tenggelam di dasar sungai.

Selasa, 28 Desember 2010

TENTANG TIEM NAS INDONESIA

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112 TAHUN 2006
TENTANG
TIM NASIONAL PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. Bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian
fisik alami dari rupabumi kepulauan Indonesia maupun unsur
rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia masih belum bernama;
b. Bahwa unsur rupabumi kepulauan Indonesia yang sudah bernama
masih memerlukan pembakuan;
c. Bahwa untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan
pembakuan nama rupabumi;
d. Bahwa dalam rangka pemberian nama bagian rupabumi dan
perubahannya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
dilakukan pembakuan nama rupabumi;
e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang
Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
Mengingat :
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TIM NASIONAL
PEMBAKUAN NAMA RUPABUMI.
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pembakuan adalah proses penetapan nama rupabumi yang baku
oleh lembaga yang berwenang baik secara nasional maupun
internasional.
2. Rupabumi adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal
identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia,
misalnya sungai, danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan.
3. Nama rupabumi adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi.
4. Gasetir adalah daftar nama rupabumi yang dilengkapi dengan
informasi tentang jenis unsur, posisi, lokasi dalam wilayah
administrasif, dan informasi lain yang diperlukan.
Pasal 2
Pembakuan nama rupabumi dimaksudkan untuk menetapkan nama
rupabumi sesuai pembakuan nama rupabumi yang dilakukan setelah
melalui proses dan persyaratan tertentu.
Pasal 3
Pembakuan nama rupabumi dilakukan dengan tujuan :
a. mewujudkan tertib administrasi di bidang pembakuan nama
rupabumi di Indonesia;
b. menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
c. mewujudkan adanya gasetir nasional sehingga ada kesamaan
pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia;
d. mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk
kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
Pasal 4
1) Pembakuan nama rupabumi dikoordinasikan oleh Tim Nasional
Pembakuan Nama Rupabumi, yang selanjutnya dalam Peraturan
Presiden ini disebut Tim Nasional, berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada Presiden.
2) Susunan Tim Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas :
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri
b. Anggota :
1. Menteri Pertahanan;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Kelautan dan Perikanan;
4. Menteri Pendidikan Nasional.
c. Sekretaris I : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional
d. Sekretaris II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum
Departemen Dalam Negeri
Pasal 5
Tim Nasional mempunyai tugas :
a. menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan
nama-nama rupabumi;
b. membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur
rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
c. mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan
penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai
pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
d. memberikan pembinaan kepada pemetintah daerah dalam kegiatan
inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama
rupabumi;
e. mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang
berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.
Pasal 6
1) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dibantu oleh Tim
Pelaksana dan Sekretariat.
2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
Kelompok Pakar.
Pasal 7
1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) terdiri
dari :
a. Ketua : Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional;
b. Wakil Ketua : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Departemen
Dalam Negeri;
c. Anggota : Wakil-wakil dari instansi terkait.
2) Anggota Tim Pelaksana sebagaimana pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Ketua Tim Nasional.
3) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pelaksana dapat membentuk
kelompok-kelompok kerja.
Pasal 8
1) Sekretariat sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1) secara fungsional
berada di Bakosurtanal.
2) Sekretariat bertugas mempersiapkan bahan-bahan teknis dalam
rangka penetapan kebijakan pembakuan nama rupabumi, dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
3) Bahan-bahan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dipersiapkan secara bersama-sama oleh Sekretariat dan Kelompok
Pakar.
4) Keanggotaan Sekretariat berasal dari departemen/instansi/lembaga
teknis terkait.
Pasal 9
1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri
dari pakar geografi, geologi, pemetaan, bahasa/linguistik, sejarah,
antropologi dan/atau pakar-pakar terkait yang berasal dari instansi
pemerintah, non departemen dan/atau perorangan.
2) Susunan Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
Pasal 10
1) Kelompok Pakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas :
a. melakukan kajian-kajian dan menyiapkan bahan-bahan teknis
yang diperuntukkan bagi pembakuan nama unsur rupabumi;
b. memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada Tim
Pelaksana yang berkaitan dengan pembakuan nama rupabumi.
2) Dalam pelaksanaan tugasnya Kelompok Pakar dapat mengundang
pakar-pakar lain yang diperlukan sesuai bidangnya.
Pasal 11
1) Untuk melaksanakan pembakuan nama rupabumi di daerah, dibentuk
Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Tingkat Provinsi, dan
Kabupaten/Kota, yang selanjutnya disebut Panitia Provinsi dan Panitia
Kabupaten/Kota.
2) Pembentukan Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 12
1) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Nasional bekerjasama dengan
Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota.
2) Dalam hal Panitia Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, Tim Nasional bekerjasama
dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
1) Panitia Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 mempunyai
tugas :
a. mengkoordinasikan pembakuan nama rupabumi yang dilakukan
oleh Kabupaten/Kota di wilayahnya.
b. mengusulkan nama rupabumi kepada Tim Nasional sebagai bahan
penyusunan gasetir nasional.
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
2) Panitia Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
mempunyai tugas :
a. melakukan kegiatan inventarisasi unsur-unsur rupabumi di
wilayahnya;
b. mengumpulkan data-data dan informasi yang berkaitan dengan
unsur-unsur rupabumi di wilayah masing-masing;
c. Mengusulkan kepada Tim Nasional pembakuan nama-nama
rupabumi di wilayah masing-masing melalui Panitia Provinsi;
d. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Tim Nasional.
Pasal 14
Ketentuan mengenai tata kerja Tim Nasional, Tim Pelaksana, dan
Kelompok Pakar ditetapkan oleh Ketua Tim Nasional.
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Nasional dapat mengundang atau
meminta pendapat Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain
yang terkait.
Pasal 16
Tim Nasional melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden
secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 6 (enam) bulan atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 17
1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim
Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panita
Provinsi dan Panitia Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangal 29 Desember 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretariat Kabinet
Bidang Hukum,
Lambock V. Nahattands

Minggu, 26 Desember 2010

Gambar Malaysia Curang

malaysia ttidak sportif

Malaysia Berani Main curang

Konflik Malaysia VS Indonesia Semakin Memanas!!! Seperti yang sudah kita ketahui bahwa negara kita Indonesia sedang kembali berseteru setelah ada beberapa kasus, semakin hari ketegangan semakin memanas saja seakan seperti pertandingan sepakbola menjelang injury time. Menteri Luar Negeri Malaysia Datuk Seri Anifah Aman kemarin mengancam akan mengeluarkan imbauan agar warganya menunda dulu rencana berkunjung ke Indonesia (travel advisory) jika situasinya terus memburuk. “Ini sudah di luar batas kesabaran,” ungkap dari Menteri Anifah. Terlihat sudah konflik Indonesia – Malaysia semakin memanas saja.

Beliau merasa tindakan para demonstran melemparkan kotoran manusia di kantor Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dan ancaman terhadap warga Malaysia di Indonesia sudah terlalu berlebihan. “Kami mesti menjaga integritas negara kami. Kami tahu di mana titik kesabaran kami,” ungkap beliau soal protes yang bermula dari penangkapan tiga pegawai maritim Indonesia itu.
Anifah pun meminta kepada pihak berwenang di Indonesia mengantisipasi tindakan tak elok tersebut dan mendesak agar penjagaan keamanan di Kedubes Malaysia ditingkatkan. “Semacam blokade sehingga barang-barang yang dilempar tidak sampai ke gedung Kedutaan,” beber beliau.
Tengku Sharifuddin Tengku Ahmad sebagai Sekretaris Pers Perdana Menteri Malaysia mengatakan tentang pernyataan travel advisory, “Itu baru advisory, belum warning. Masih sebatas nasihat (imbauan), belum peringatan,” ungkap beliau.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menganggap travel advisory yang dikeluarkan pemerintah Malaysia lebih ditujukan dalam konteks domestik Malaysia. Seperti yang di ungkapkan oleh, juru bicara Kementerian, Teuku Faizasyah, “Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah Malaysia soal itu. Kami belum bisa mengomentari.”
konflik indonesia vs malaysia memanas
Faizasyah juga mengimbau kepada semua unsur masyarakat ikut bertanggung jawab meredakan ketegangan yang terjadi antara Malaysia dan Indonesia yang terlihat semakin memanas ini. Sehari sebelumnya, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan penangkapan tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan oleh polisi Malaysia pada 13 Agustus lalu akibat kesalahpahaman soal koordinat di antara kedua negara. Beliau mengungkapkan saat rapat kerja di ruang rapat Komisi Pertahanan “Malaysia juga mengklaim penangkapan itu ada di wilayahnya.”
Karena permasalahan tersebut, ungkap Menteri Marty, pemerintah Indonesia akan membentuk tim khusus yang akan berfokus menangani masalah perbatasan dengan Malaysia dan masalah para warga Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia.”Presiden menyetujui agar dibentuk tim terpadu,” ungkap dari beliau.
Dalam menanggapi reaksi keras pemerintah Malaysia, anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat, Lily Wahid, meminta kepada pemerintah Indonesia tidak lemah dalam menghadapi tingkah polah Malaysia. Ia pun mendesak pemerintah Indonesia tak terjebak pada kebijakan zero enemy. “Zero enemy million friends itu impian,” tegasnya.
Akankah konflik Indonesia vs Malaysia akan terus memanas? Semoga saja di ketemukan jalan tengah agar kedua belah pihak merasa puas.

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Hostgator Reviews